Adu Kuat Pro dan Anti Sanksi Berat untuk Novanto di MKD

Adu Kuat Pro dan Anti Sanksi Berat untuk Novanto di MKD

Danu Damarjati, Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 12:56 WIB
Adu Kuat Pro dan Anti Sanksi Berat untuk Novanto di MKD
Foto: Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto siang ini. Sebanyak 17 anggota MKD akan bersidang untuk menentukan, apakah bakal memberikan sanksi untuk Novanto atau menutup kasus ini.

Anggota MKD dari Fraksi NasDem Akbar Faizal pada Selasa (15/11) kemarin mengisyaratkan bahwa suara yang ingin Novanto diberi sanksi berat saat ini kalah jumlah dengan yang membela politisi Golkar itu.

"Kalau kondisi masih seperti ini, kalau besok (hari ini) kami kelihatannya akan kalah, setidaknya orang terhormat di DPR ni masih berkumpul di sini, masih ada orang berlogika sehat untuk DPR ini," tutur Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Fraksi NasDem Tegas Minta Novanto Dicopot dari Jabatannya

Akbar pesimistis MKD akan menberikan sanksi berat untuk Novanto. "Kenapa saya pesimis, bukan pesimis, realitasnya ada seorang anggota fraksi terus berselancar, ada yang tadinya mulai lurus dan diganti lagi. Karena ada kebingungan harus mendengar yang mana," lanjut politisi Nasdem itu.

Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Dewan yang Galang #SAVEDPR Tuntut Novanto Mundur

Pada Selasa kemarin puluhan anggota DPR dari 7 fraksi menggelar aksi #SaveDPR. Mereka mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya selaku Ketua DPR. Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno yang turut dalam aksi tersebut mengatakan untuk menjaga wibawa dewan sebaiknya Novanto mundur.

"Bila Setya Novanto peduli dengan lembaga DPR, maka mundur adalah cara yang terhormat," ucap Teguh Juwarno kepada detikcom, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Berharap Sanksi MKD untuk Novanto, Ruhut: Kuncinya Ada di PDIP

Anggota DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan kunci keputusan MKD hari ini ada pada Fraksi PDIP, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

"Bisa (MKD bakal beri sanksi sedang). Saya memohon kepada Ibu Megawati (menginstruksikan kadernya di MKD untuk memberi sanksi kepada Novanto) karena kuncinya ada di tangan PDIP," kata Ruhut.

Jumlah anggota MKD DPR ada 17 orang. Sambil berhitung, Ruhut menjelaskan konstelasi penggawa MKD pro-Novanto versus anti-Novanto. Bila dijumlah, penggawa MKD anti-Novanto plus Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang maka jumlahnya ada 9 orang.

"Sudah 9 (anti-Novanto) versus 8 (pro-Novanto)," kata Ruhut.

Baca juga: Soal Sanksi Novanto, Junimart: Nggak Mungkin Ringan

Suara anggota MKD anti-Novanto bakal lebih kuat bila Megawati menginstruksikan bukan hanya Junimart saja yang tegas memberi sanksi untuk Novanto. Jumlah pendukung Novanto di MKD bakal kalah, bila itu terjadi.

"Kalau (Megawati) kasih dua anggota PDIP (mendukung sanksi untuk Novanto) maka 10 versus 7. Jadi kuncinya di PDIP," lanjutnya.

Wakil Ketua DPR yang juga politisi PKS Fahri Hamzah adalah salah satu yang giat membela Novanto. Meski MKD telah mendengar keterangan Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin dan memutar rekaman, namun bagi Fahri itu belum menjadi bukti yang kuat.

Menurut Fahri semua kesaksian dan bukti-bukti tersebut tak cukup kuat untuk dijadikan dasar MKD memberikan sanksi untuk Novanto.

"Keputusan sanksi sulit dilakukan. Alat bukti tidak ada yang asli, belum pernah ada forensik, kasusnya simpang siur," kata Fahri.

Baca juga: Legalitas Rekaman 'Papa Minta Saham' Disoal, Ini Penjelasan Kejagung

Dia juga mempermasalahkan rekaman yang diajukan sebagai bukti ke MKD. Rekaman itu dianggap tidak sah karena belum diuji kebenarannya.

"Alat bukti sah belum punya, saksi baru satu," ucapnya.

Baca juga: Setya Novanto Serahkan Putusan ke Yang Mulia MKD

Adapun Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya mengatakan akan menyerahkan semua keputusan pada proses di  MKD. "Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik," ujarnya.

(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini