Tuntut Mati 22 Orang, Kajari Jakbar: Mereka Kebangetan!

Indonesia Darurat Narkoba

Tuntut Mati 22 Orang, Kajari Jakbar: Mereka Kebangetan!

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 12:55 WIB
Tuntut Mati 22 Orang, Kajari Jakbar: Mereka Kebangetan!
Jakarta - Tidak salah jika Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari) disebut sebagai 'penggali kubur' bagi gembong narkoba. Sebab, selama kurun 2015 mereka telah mengajukan tuntutan mati kepada 22 orang di kasus narkoba.

"Ada 22 orang, kasus narkoba, yang lainnya belum," kata Kepala Kepala Kejari Jakbar, Reza Mantovani di sela-sela peringati hari Anti Korupsi dan Deklarasi Masyarakat Peduli Jaksa (MPJ) di Kantor Walikota Jakbar, Jalan Raya Kembangan Jakbar, Rabu (16/12/2015).

Di sisi lain, beberapa negara menolak hukuman mati dan mengkritik banyaknya hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Tapi Reda tidak ambil pusing dengan kritikan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya melihat begini, mereka yang saya tuntut mati itu yang kebangetan. Sekarang enak saja mereka membawa ratusan kilo dan ton narkoba," ujar Reda.

Tuntutan mati yang diajukan terakhir oleh Reda diajukan kepada adik Freddy Budiman, Latif. Sebab Latif menjadi kordinator pabrik narkoba yang memproduksi 50 ribu butir ekstasi. Pembangunan pabrik itu di bawah pengawasan dan bimbingan Freddy Budiman yang tengah mendekam di penjara.

"Coba kalau mereka nggak ketahuan, siapa yang rusak? Warga negara kita! Ini kepentingan kedaulatan kita. Kalau yang nggak sampai ratusan dan ton ya nggak kita tuntut mati. Coba Wong Chi Ping itu hampir 900 kg!" cetus Reda.

Permohonan mati terhadap Wong dikabulkan PN Jakbar. Tapi PN Jakbar meloloskan 7 teman Wong Chi Ping dari hukuman mati.ย Berikut sebagian daftarnya:
A. Kasus pabrik 50 ribu butir ekstasi:
Pabrik ini dikomandoi oleh Freddy Budiman yang tengah meringkuk di penjara. Adik Freddy, Latief menjadi opertor lapangan. Tiga orang di bawah ini dituntut mati dan masih ada 8 terdakwa lainnya yang belum dituntut . Ketiga orang ini adalah:
1. Suyanto
2. Suyatno
3. Arie

B. Kasus penyelundupan 826 kg sabu
Kasus ini merupakan kasus terbesar di Asia Pasifik yang berhasil diungkap. Kesembilan orang dihadirkan ke pengadilan. Mereka adalah:

1. Wong Chi Ping, dituntut mati, divonis hukuman mati
2. Ahmad Salim Wijaya, dituntut mati, dihukum mati
3. Sujardi, dituntut mati, dihukum 20 tahun
4. Syarifuddin, dituntut mati, divonis 18 tahun
5. Cheung Hon Ming, dituntut mati, divonis 20 tahun
6. Siu Cheuk Fung, dituntut mati, dihukum seumur hidup
7. Tan See Ting, dituntut mati, dihukum seumur hidup
8. Tam Siu Liung, dituntut mati, dihukum seumur hidup
9. Andika, dituntut mati, divonis 15 tahun

C. Penyelundupan 49 kg sabu
Kejari Jakbar menangani penyelundupan 49 kg sabu dari China-Jakarta. Ketiga orang tersebut dituntut mati, tapi tak ada satu pun yang dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar. Mereka adalah:
1. Kwok Fu Ho alias Aho, dituntut mati dan dijatuhi 20 tahun penjara.
2. Ko Chi Yuen alias Acuan, dituntut mati dan dijatuhi pidana seumur hidup.
3. Yang Wing Bun alias Yang, dituntut mati dan dijatuhi 20 tahun penjara.

D. Penyelundupan 1,2 Ton Ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 1,2 ton ganja dari Aceh-Jakarta. Ketiga orang dihadapkan ke pengadilan. Mereka adalah:
1. Zaini, dituntut mati dan dikabulkan.
2. Bambang Ardiyanto, dituntut mati dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Jakbar.
3. Muhammad Nasir, dituntut mati dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakbar.

E. Kasus penyelundupan ganja 1 ton
1. Rusdi dituntut mati (masih menunggu putusan)
2. Sulaiman dituntut mati (masih menunggu putusan).

F. Kasus penyelundupan 540 kg ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 540 kg ganja. Kasus ini terungkap saat polisi berhasil menangkap sebuah truk di Sumsel. Dari penangkapan ini, Boy, dituntut mati dan masih menunggu vonis.

G. Kasus penyelundupan 526 kg ganja
Kejari Jakbar menangani kasus penyelundupan 526 kg ganja. Kasus ini terungkap saat polisi berhasil menangkap sebuah truk di Sumsel. Dari penangkapan ini,Masykur diajukan ke pengadilan dan dituntut mati oleh jaksa. Tapi apa daya, PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
ย 


(asp/try)


Berita Terkait