"Kita dorong supaya DPR segera putuskan calon yang baru agar KPK segera kerja dengan baik," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Yasonna, proses seleksi Capim KPK di DPR hanya tinggal seleksi wawancara. Dia beranggapan, kemungkinan besar 1-2 hari lagi akan diputuskan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, 3 Plt pimpinan KPK yang menjabat saat ini diatur Perppu. Dengan demikian 3 pimpinan ini akan diganti ketika KPK sudah memiliki pimpinan baru yang diseleksi oleh DPR.
"Kan mereka (Plt pimpinan KPk), ini sudah diatur Perpu masa jabatannya sampai ada penggantinya," ucapnya.
(rvk/mok)











































