Setara Institute: Fakta Sidang MKD Cukup untuk Berhentikan Novanto

Jelang Putusan Kasus Novanto

Setara Institute: Fakta Sidang MKD Cukup untuk Berhentikan Novanto

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 12:30 WIB
Setara Institute: Fakta Sidang MKD Cukup untuk Berhentikan Novanto
Foto: b
Jakarta - Siang ini MKD DPR akan mengambil keputusan final soal kasus papa minta saham. Setara Institute menilai fakta di persidangan MKD sudah sangat jelas bahwa Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik berat.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang MKD telah cukup kuat sebagai dasar untuk memutus status Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat. Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, Rabu (16/12/2015).

Keterangan terakhir dari Luhut B Panjaitan, menurut Hendardi, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu mengganggu konsentrasi MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ganjil karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas. Ganjil juga karena dia marah tapi tidak melapor pada aparat Kepolisian. Ganjil juga karena sebagai seorang menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini. Bahkan seorang Presiden dan Wapres saja memberikan perhatian," kata Hendardi.

MKD yang pada saat memeriksa Novanto seolah masuk angin diharapkan Hendardi sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR.

"Segera setelah putusan dijatuhkan, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," pungkasnya. (van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads