"Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang MKD telah cukup kuat sebagai dasar untuk memutus status Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat. Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, Rabu (16/12/2015).
Keterangan terakhir dari Luhut B Panjaitan, menurut Hendardi, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu mengganggu konsentrasi MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD yang pada saat memeriksa Novanto seolah masuk angin diharapkan Hendardi sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR.
"Segera setelah putusan dijatuhkan, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," pungkasnya. (van/nrl)











































