Dengan diberlakukannya moratorium, kapal-kapal penangkap ikan eks luar negeri atau yang pengadaannya dibeli dari luar negeri, termasuk ABK dari WN asing nasibnya terkatung-katung karena tidak boleh melaut.
Pemerintah meminta perusahaan yang mempekerjakan para ABK asing agar segera memulangkannya ke negara asal. Namun hal tersebut terkendala karena permasalahan gaji dan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rekonsiliasi soal ABK-ABK asing ini. Karena ini soal hak yang harus mereka dapatkan," ujar Ketua Satgas Illegal Fishing KKP Achmad Santosa.
Dalam mediasi itu juga dihadiri oleh pihak kepolisian, Irjen KKP Andha Fauzie, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Muji Handaya, Kasie Imigran Ilegal Kemenkumham Boedi Prayitno, Dubes Myanmar untuk RI San Myint Oo, Dubes Thailand Paskorn untuk RI Siriyaphan, dan juga pihak International Organization for Migration (IOM).
Mediasi Satgas KKP di Ambon, Rabu (16/12/2015). Foto: Elza Astari/detikcom |
Para ABK asing di Ambon banyak yang berada di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, baik di atas kapal maupun di darat berbaur dengan masyarakat setempat. Namun sebagian juga ada yang di dermaga Lantamal Halong.
IOM yang berfokus pada masalah perdagangan manusia sendiri selama ini juga membantu memfasilitasi dan melakukan penelitian terhadap ABK di Ambon.
Ada sejumlah perusahaan Indonesia yang hari ini dipanggil dan terbagi menjadi tiga grup. Yaitu grup PT S&T Mitra Mina Industri dan PT Era Sistem Informasindo, kedua adalah grup PT Sumber Laut Utama dan PT Maju Bersama Jaya, serta ketiga adalah Mabiru Grup yang membawahi 5 perusahaan (PT Tanggul Mina Nusantara, PT Thalindo Arumina Jaya, PT Jaring Mas, PT Handigdo dan PT Biota Indo Persada).
"Kami siap untuk memulangkan mereka, sejak awal. Dan hak-hak diberikan oleh perusahaan. Namun memang ada beberapa kendala," ujar perwakilan dari PT Sumber Laut Bersama, Intje, dalam mediasi yang digelar di Kantor PPN Ambon, Tantui, Rabu (16/12/2015).
Dari berbagai PT tersebut, ditemukan sejumlah masalah. Yakni belum dealnya jumlah pembayaran antara ABK asing dengan perusahaan, belum adanya COI (certificate of identity) atau pengganti paspor sejumlah ABK, hingga jumlah ABK masing-masing PT yang tidak akurat.
"Mereka menolak karena tidak mau gaji segitu, lalu saat sudah deal mereka tetap tidak mau pulang. Kita negoisasi tambahan tapi nggak mau juga. Berubah-ubah terus. Alasan yang saya tahu mereka gajinya ingin tinggi," ucap perwakilan Mabiru Grup, Yoga ketika mendapat giliran mediasi.
Mengenai COI yang dipermasalahkan, Dubes Thailand dan Dubes Myanmar menyatakan bersedia membantu. Sehingga perusahaan dapat segera memulangkan ABK asing.
"Kata Dubes Myanmar nggak masalah, akan dibantu. Tapi perlu diverifikasi dulu. Sekitar 2 minggu bisa keluar," jelas Achmad menerjemahkan penjelasan Dubes kepada perwakilan perusahaan.
Tiga grup tersebut saat ini sedang berkoordinasi dengan tim IOM untuk mencocokan data temuan di lapangan dengan data yang ada di perusahaan. Achmad juga sekaligus memberikan waktu untuk perusahaan melengkapi data yang belum lengkap.
"Saya kasih waktu, tolong dicocokkan dulu bersama IOM di aula sebelah. Nanti kalau sudah kembali lagi. Harus hari ini selesai," ujar Achmad. (elz/fdn)












































Mediasi Satgas KKP di Ambon, Rabu (16/12/2015). Foto: Elza Astari/detikcom