"Sampai saat ini jumlah pidana yang terjadi dan ditangani Polri terkait Pilkada serentak ada 29 kasus di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Rudi menjelaskan, dari 29 kasus, terdapat 13 kasus pelanggaran yang diduga melibatkan aparatur sipil negara. Misalnya seperti kepala desa yang mengarahkan warga untuk memilih calon pasangan tertentu. Sementara ada juga 2 kasus perusakan alat peraga kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga kasus sebut Rudi masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus sudah tahap satu, sementara tiga kasus dinyatakan P-19 atau berkas dikembalikan Kejaksaan untuk perbaikan.
Selain itu ada 14 kasus masuk tahap dua seperti di di Bandar Lampung, Sopeng, Serdang Bedagai, Poso, Pengandaian tiga kasus, Dompu, Pemalang, Sragen, Belu, dan Kerinci.
"Sisanya ada tujuh kasus yang SP3, di Pohuwato (Gorontalo), Kaimana (Papua Barat), Bukit Tinggi (Sumbar), Kep Talaud (Sulud) dua kasus, Mamuju (Sulbar), dan Bengkulu," ujar Rudi. (idh/fdn)










































