Polri Tangani 29 Kasus Pilkada, Paling Banyak Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Polri Tangani 29 Kasus Pilkada, Paling Banyak Dugaan Pelanggaran Kepala Desa

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 10:56 WIB
Polri Tangani 29 Kasus Pilkada, Paling Banyak Dugaan Pelanggaran Kepala Desa
Gedung Mabes Polri/Foto: Rengga Sancaya-detikcom
Jakarta - Polri menangani 29 kasus terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember lalu. Jumlah kasus itu meliputi yang ditangani Bareskrim dan jajaran di seluruh Indonesia.

"Sampai saat ini jumlah pidana yang terjadi dan ditangani Polri terkait Pilkada serentak ada 29 kasus di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Politik dan Dokumen, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).

Rudi menjelaskan, dari 29 kasus, terdapat 13 kasus pelanggaran yang diduga melibatkan aparatur sipil negara. Misalnya seperti kepala desa yang mengarahkan warga untuk memilih calon pasangan tertentu. Sementara ada juga 2 kasus perusakan alat peraga kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling menonjol itu karena adanya keterlibatan aparatur sipil negara, ujar Rudi.

Tiga kasus sebut Rudi masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus sudah tahap satu, sementara tiga kasus dinyatakan P-19 atau berkas dikembalikan Kejaksaan untuk perbaikan.

Selain itu ada 14 kasus masuk tahap dua seperti di di Bandar Lampung, Sopeng, Serdang Bedagai, Poso, Pengandaian tiga kasus, Dompu, Pemalang, Sragen, Belu, dan Kerinci.

"Sisanya ada tujuh kasus yang SP3, di Pohuwato (Gorontalo), Kaimana (Papua Barat), Bukit Tinggi (Sumbar), Kep Talaud (Sulud) dua kasus, Mamuju (Sulbar), dan Bengkulu," ujar Rudi. (idh/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini