Setya Novanto Serahkan Putusan ke Yang Mulia MKD

Setya Novanto Serahkan Putusan ke Yang Mulia MKD

Ferdinan - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 09:22 WIB
Setya Novanto Serahkan Putusan ke Yang Mulia MKD
Setya Novanto/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini akan memutuskan bersalah tidaknya Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pelanggaran etik. Novanto melalui pengacaranya, mengaku menyerahkan putusannya ke MKD.

"Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Menanti Keberanian MKD Putuskan Kasus 'Papa Minta Saham' Novanto Hari ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman yang mengaku berkomunikasi dengan Novanto hingga Selasa (15/12) malam, menyebut kliennya berbicara soal proses di MKD. Novanto menurut Firman akan menghormati proses di MKD.

"Kita tidak bisa mendului MKD, kita tunggu MKD," ujarnya.

Namun Firman menyinggung surat Komnas HAM terkait Novanto. Dalam surat itu, Komnas HAM mengingatkan MKD agar memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.

"Saya berharap perspektif Pasal 32 tersebut digunakan MKD dalam putusannya, kebebasan berkomunikasi dijamin UU, dia bisa dibatasi jika aparat penegak hukum," sambungnya.

Baca juga: Beda Perlakuan MKD ke Sudirman, Maroef, Novanto, dan Luhut

Rapat MKD untuk menentukan putusan kasus Novanto akan digelar pukul 13.00 WIB nanti. Sudah ada 4 orang yang dimintai keterangan yaitu Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Luhut Pandjaitan.

"Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Selasa (15/12).


(fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads