"Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Menanti Keberanian MKD Putuskan Kasus 'Papa Minta Saham' Novanto Hari ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa mendului MKD, kita tunggu MKD," ujarnya.
Namun Firman menyinggung surat Komnas HAM terkait Novanto. Dalam surat itu, Komnas HAM mengingatkan MKD agar memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.
"Saya berharap perspektif Pasal 32 tersebut digunakan MKD dalam putusannya, kebebasan berkomunikasi dijamin UU, dia bisa dibatasi jika aparat penegak hukum," sambungnya.
Baca juga: Beda Perlakuan MKD ke Sudirman, Maroef, Novanto, dan Luhut
Rapat MKD untuk menentukan putusan kasus Novanto akan digelar pukul 13.00 WIB nanti. Sudah ada 4 orang yang dimintai keterangan yaitu Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Luhut Pandjaitan.
"Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Selasa (15/12).
(fdn/hri)











































