"Aksi-aksi kekerasan dan pendirian pemukiman ilegal yang dilakukan oleh Israel di Wilayah Palestina yang Terjajah (Occupied Palestinian Territory) tidak hanya melanggar seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB namun juga melanggar HAM dan hukum kemanusiaan internasional" ungkap Direktur Jenderal Multilateral, Kemlu, Hasan Kleib pada penutupan International Conference on the Question of Jerusalem di Jakarta, (15/12).
"Komite Hak-Hak Rakyat Palestina PBB perlu memperkuat perannya dalamΒ mendukung hak rakyat Palestina untuk merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai Ibukota," tambahnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kota Yerusalem sebagai kota suci tiga agama samawi. "Perlindungan tersebut juga mencakup jaminan akses dan kebebasan bergerak bagi seluruh umat Islam, Kristen dan Yahudi yang berdiam di kota tersebut. Perlu dilakukan upaya-upaya untuk memastikan peaceful co-existence seluruh penduduk Yerusalem terlepas apapun agama dan kewarganegaraanya", ujar Hasan Kleib.
Wakil Tetap Palestina di New York, Dubes Riyad H. Mansour, dalam pernyataan penutupannya selain menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih dari Palestina kepada Pemerintah RI atas kesediaan menjadi tuan rumah Konperensi ini. Dia juga menyatakan bahwa Konperensi Internasional mengenai Yerusalem akan menjadi agenda tahunan, dan tahun depan diharapkan isu ini dapat dibahas di Afrika. Selain Indonesia, sebelumnya Pemerintah Turki juga telah menjadi tuan rumah Konperensi Internasional dengan tema yang sama.
"Membahas isu Yerusalem harus dikaitkan dengan konteks penjajahan Israel atas Yerusalem Timur dan penjajahan Israel secara luas terhadap Palestina. Masyarakat internasional jangan hanya menyampaikan dukungan melalui statement semata namun perlu merealisasikan dukungan tersebut dalam tataran praktis," ungkap Dubes Mansour. (dra/dra)











































