"Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik Yoga Andreas Hardiyanto pedagang tukang sayur di Cikarang Utara," ujar Kabag Humas Polresta Kota Bekasi Iptu Makmur dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).
Makmur menuturkan lokasi kejadian di depan Toko Rinai, Ruko Plaza Cikarang. Sepeda motor itu berhasil dibawa kabur pelaku dengan menggunakan kunci duplikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku Suwandi bermodalkan kunci duplikat yang diberikan dari pelaku Komar, lalu dijual bersama-sama ke daerah Garon Kecamatan Cabang Bungin. Saat transaksi jual beli tersangka Suwandi tidak menerima uang hasil penjualan sepeda motor yang melakukan transaksi pelaku Komar," paparnya.
Oleh pelaku Komar, sepeda motor itu dijual seharga Rp 2,5 juta. Setelah menjual hasil curiannya ketiga sekawan itu kembali lagi ke Cikarang.
"Korban sempat telepon ke pelaku Agung karena korban sempat mencurigai pelaku. Saat pelaku Agung, Komar dan Suwandi mengambil sepeda motor dari tempat parkir, ada teman korban yang melihatnya, lalu diberitahukan oleh temennya bahwa sepeda motor sempat dibawa oleh pelaku Suwandi dan Komar sertaย Agung mengikuti dari belakang," bebernya.
Akhirnya korban dan ketiga pelaku sepakat bertemu di rumah korban. Saat ditanya mereka mengakui perbuatan itu.
"Lantaran sudah mengenal korban cukup lama, pelaku Komar dan Agung, menyanggupi akan kembalikan sepeda motor miliknya. Keduanya pun pamit mengambil sepeda motor sedangkan Suwandi minta diantar korban dengan alasan mau periksa istrinya yang sedang hamil," paparnya.
Makmur menjelaskan, korban menuruti kemauan pelaku Suwandi bertemu dengan istrinya yang tengah hamil. Dalam perjalanan korban dibohongi Suwandi.
"Suwandi berhasil melarikan diri, korban melapor ke polsek. Tim buser pun mencari bersama-sama dengan korban, berbekal informasi tempat kontrakan Suwandi di Kali Jeruk Desa Kalijaya. Sesampai di lokasi tim melihat pelaku Suwandi di depan kontrakan, anggota langsung mengamankan pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Suwandi terancam hukum penjara. Sementara Komar yang berperan pembuat kunci duplikat dan Agung sebagai pengintai dalam pencurian itu masih dalam perburuan polisi. (edo/rni)