Capim Basaria: KPK Punya Kelebihan, Tak Perlu Minta Izin Menyadap

Capim Basaria: KPK Punya Kelebihan, Tak Perlu Minta Izin Menyadap

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 04:27 WIB
Capim Basaria: KPK Punya Kelebihan, Tak Perlu Minta Izin Menyadap
Basaria Panjaitan (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Prolegnas 2015. Salah satu poin prioritas yang menjadi pro dan kontra adalah aturan pasal penyadapan dalam draf revisi.

Aturan pasal penyadapan ini termuat bila KPK mesti meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Bunyi aturan ini tertulis di Pasal 14 ayat a.

Namun, calon pimpinan KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan tak setuju dengan adanya pasal penyadapan dalam revisi UU KPK. Pasalnya, sesuai undang-undang, KPK mesti menjadi supervisi Polri dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka diperlukan aturan jelas agar dipertegas kewenangan KPK yang memang harus punya kelebihan dibanding Polri dan Kajagung. Kelebihan ini terkait penyadapan.

"Ini diatur secara jelas, bukan berarti dihilangkan. KPK harus punya kelebihan, KPK tak perlu izin meminta penyadapan," ujar Basaria usai uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dia menambahkan dalam pasal penyadapan ini pula mesti dipertegas aturan yang mendukungnya. Ia mencontohkan kasus narkotik dalam melakukan penyadapan.

"Di dalam penyadapan, itu harus dipertegas. Saya kasih contoh narkotika dia, berapa lama menyadap, siapa yang memberikan penyadapan," kata Staf Ahli Bidang Sospol Kapolri itu.

Kemudian, dia juga menyinggung kejelasan sumber penyidik untuk KPK. Kekurangan ini perlu menjadi catatan bila memang UU KPK jadi direvisi. Contohnya dalam Undang-Undang Perikanan, penyidik berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perikanan dan Kelautan serta angkatan laut.

"Saya sudah jelaskan, bahwa penyidikan itu sesuai dengan KUHP, karena tidak ada pasal satu pun dalam undang-undang 30/2002 yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Kalau revisi ini jadi, maka harus diperjelas," tuturnya.

Dia ingin persoalan penyidik independen tak menimbulkan multi tafsir. Maka diperlukan kejelasan dalam revisi UU KPK. Selama tujuannya baik dan mendukung, ia setuju revisi UU KPK.

"Saya kasih contoh dalam undang-undang Perikanan, penyidiknya adalah PNS perikanan dan angkatan laut, bea cukai juga seperti itu. Penyidiknya adalah siapa-siapa. Sehingga tak ada multi tafsir. Jadi, saya tidak dalam posisi mengatakan boleh atau tidak boleh," paparnya. (hty/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads