Soal Hukuman Mati Koruptor, Basaria Panjaitan: Sudah Ada UU yang Mengatur

Soal Hukuman Mati Koruptor, Basaria Panjaitan: Sudah Ada UU yang Mengatur

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 02:10 WIB
Soal Hukuman Mati Koruptor, Basaria Panjaitan: Sudah Ada UU yang Mengatur
Irjen (Pol) Basaria Panjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen (Pol) Basaria Panjaitan punya pandangan terkait hukuman mati bagi koruptor. Dia mengatakan aturan pemberlakuan hukuman mati bisa diterapkan karena terdapat undang-undang yang mengatur.

Maksud Basaria adalah pasal 2 ayat 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebenarnya begini. Pasal 2 itu memungkinkan untuk dilakukan hukuman mati. Tapi, jangan lupa yang memberikan hukuman itu bukan penyidik. Jadi, harus ditanya kepada hakim. Kalau pun pasal itu ada, penyidik, jaksa hanya menuntut, tapi putusan ada pada hakim," kata Basaria usai uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan setuju atau tidak, aturan ini sudah tercantum dalam undang-undang.Β  Ia tak ingin pernyataannya menjadi polemik.

"Kalau saya undang-undang sudah ada yang mengatur dalam keadaan berencana, jadi setuju tidak setuju, itu sudah diatur," paparnya.

Saat sesi pendalaman uji kelayakan dan kepatutan, soal hukuman mati untuk koruptor menjadi salah satu yang disinggung Komisi III. Basaria dinilai sebagai satu-satunya capim KPK yang mendukung pidana mati untuk koruptor. Hukuman mati bagus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku koruptor.

Terkait hukuman mati, hingga sekarang belum ada koruptor yang diganjar hukuman ini. Hukuman maksimal untuk koruptor diberikan sampai saat ini yaitu kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Kedua koruptor ini divonis hukuman seumur hidup. (hty/hri)


Berita Terkait