Maksud Basaria adalah pasal 2 ayat 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sebenarnya begini. Pasal 2 itu memungkinkan untuk dilakukan hukuman mati. Tapi, jangan lupa yang memberikan hukuman itu bukan penyidik. Jadi, harus ditanya kepada hakim. Kalau pun pasal itu ada, penyidik, jaksa hanya menuntut, tapi putusan ada pada hakim," kata Basaria usai uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya undang-undang sudah ada yang mengatur dalam keadaan berencana, jadi setuju tidak setuju, itu sudah diatur," paparnya.
Saat sesi pendalaman uji kelayakan dan kepatutan, soal hukuman mati untuk koruptor menjadi salah satu yang disinggung Komisi III. Basaria dinilai sebagai satu-satunya capim KPK yang mendukung pidana mati untuk koruptor. Hukuman mati bagus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku koruptor.
Terkait hukuman mati, hingga sekarang belum ada koruptor yang diganjar hukuman ini. Hukuman maksimal untuk koruptor diberikan sampai saat ini yaitu kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Kedua koruptor ini divonis hukuman seumur hidup. (hty/hri)










































