Capim Basaria Panjaitan: Tak Mungkin SP3 Ada di KPK

Fit and Proper Test Capim KPK

Capim Basaria Panjaitan: Tak Mungkin SP3 Ada di KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 23:25 WIB
Capim Basaria Panjaitan: Tak Mungkin SP3 Ada di KPK
Capim KPK Basaria Panjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penerbitan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) menjadi salah satu poin dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persoalan perlunya atau tidak SP3 untuk KPK ini menjadi pro dan kontra.

Pertanyaan ini pun ditanyakan anggota Komisi III Junimart Girsang saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan.

Basaria mengatakan dalam proses penyelidikan, KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lidik agak berbeda dengan KPK, kalau di KPK dua alat bukti masuk penyidikan, kalau di polisi itu sudah P21. Jadi, tak mungkin ada SP3 di KPK," ujar Basaria di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dalam praktiknya, KPK itu setiap penanganan kasus harus benar dan hati-hati dengan kepastian dua alat bukti. Hal ini yang menjadi acuan dalam penetapan tersangka oleh KPK.

"Itu sebabnya KPK harus benar-benar hati-hati dengan dua alat bukti firm. Beda Penyidikan di kepolisian dengan serangkaian untuk menemukan dua alat bukti dan tersangkanya," tutur Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri itu.

Menurutnya, posisi KPK yang tidak memiliki kewenangan SP3 sudah tepat.

"Jadi, rasanya hasil SP3 tidak boleh diberikan ke KPK karena sudah firm," sebutnya. (hty/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads