Pertanyaan ini pun ditanyakan anggota Komisi III Junimart Girsang saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan dalam proses penyelidikan, KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, KPK itu setiap penanganan kasus harus benar dan hati-hati dengan kepastian dua alat bukti. Hal ini yang menjadi acuan dalam penetapan tersangka oleh KPK.
"Itu sebabnya KPK harus benar-benar hati-hati dengan dua alat bukti firm. Beda Penyidikan di kepolisian dengan serangkaian untuk menemukan dua alat bukti dan tersangkanya," tutur Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri itu.
Menurutnya, posisi KPK yang tidak memiliki kewenangan SP3 sudah tepat.
"Jadi, rasanya hasil SP3 tidak boleh diberikan ke KPK karena sudah firm," sebutnya. (hty/hri)











































