Selain itu, revisi diperlukan karena memiliki kerangka akuntabilitas yang masih lemah.
"Saya katakan tidak hanya menyarankan tetapi mewajibkan revisi UU KPK ini. Itu hasil kajian saya. Karena banyak masalah seperti akuntabilitas yang masih lemah," ujar Robby di sela uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita biarkan terbuka bagi pimpinan KPK untuk abuse of power. Mengapa saya sampaikan ide badan pengawas KPK sejak 2007," tuturnya.
Dia merasa idenya terkait usulan revisi UU KPK dan perlunya dewan pengawas sudah diterima oleh banyak kalangan. Pentingnya ini agar KPK tak berbuat zhalim, tak melanggar etika standar operasi prosedur (SOP) yang dibuat.
"Dan, Alhamdulillah sudah diterima oleh semua kalangan. Bahkan sebagai pimpinan KPK, itu penting. Ini untuk tidak berbuat zalim, tidka melanggar etik, SOP yang dibuatnya. Tidak menangkap orang dan sadap orang sembarangan," tuturnya.
Lanjutnya, Robby menyebut revisi terhadap undang-undang terkait korupsi sudah dilakukan di Australia, Hongkong, dan Singapura. Bila memang revisi UU KPK diubah maka mesti mengarahkan pada penguatan terhada pencegahan.
"Saya akan membawa KPK ke era paradigma baru, tiga hal khusus itu harus terintegrasi, tapi paling depan pencegahan. Saat ini, KPK terlalu lemah di pencegahan, tapi terlalu asyik di penindakan. Kalau saya (terpilih) di KPK, nanti dibalik, pencegahan diperkuat, tuturnya.
Setelah Surya Tjandra, Robby Arya pada hari ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, Robby hanya mempresentasikan visi misinya sekitar 10 menit tanpa sesi pendalaman nya jawab. Alasannya, Robby sudah mengikuti sesi pendalaman pada tahun lalu.
Paparan yang dijelaskan Robby saat presentasinya menekankan pentingnya pencegahan dalam penegakan korupsi.
(hty/tfq)











































