"Kalau cuma pengaduan ya silakan saja. Kalau nggak dibongkar gimana? Kalau melanggar HAM, yang curi uang gimana? Yang salah tangkap melanggar HAM gimana?" ujar Ahok saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
LBH Jakarta menerima 103 pengaduan kasus pelanggaran HAM pada 2015 ini. Dari pengaduan itu, jumlah korban itu mencapai 20.784 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjutnya, Pemprov juga mengeluarkan kebijakan yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi melalui Pergub Nomor 228/ 2015 yang kemudian direvisi melalui Pergub Nomor 232/2015 dan juga kebijakan yang melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik, seperti pembangunan 6 ruas tol ibu kota dan reklamasi Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembangkangan terhadap putusan MK dan PN Jakarta Pusat tentang pengembalian aset pengelolaan air bersih kepada negara. Terkait hal ini, Ahok menyebut pihaknya tidak dapat menyalahkan kehadiran pengelola swasta untuk mengelola air.
"Dia baca dulu dengan betul putusan MA itu seperti apa. Putusan MA itu bukan melarang swasta loh, enggak boleh diproses dari ujung ke ujung. Ini kan ujungnya tetap PAM, sekarang kamu bisa ambil enggak kalau masih gantung? Enggak bisa. Kalau mau harus saya beli," jelasnya.
"Sudahlah enggak usah ngomong lah," tutup Ahok sambil geleng-geleng kepala. (aws/tfq)











































