"Kalau 'masuk angin', saya tidak ada. Yang ada bahwa semua anggota mempunyai pendapat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti," kata Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Putusan untuk Novanto itu akan ditetapkan dalam konsinyering yang berlangsung esok hari, Rabu (16/12). Prakosa pun masih merahasiakan pertimbangan dan putusannya hingga esok hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD sebelumnya sudah pernah memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada Novanto di kasus Trumpgate. Sesuai aturan, politikus Golkar itu tidak bisa lagi hanya dihukum ringan, meski dibentuk pelanggaran yang berbeda.
"Analoginya seseorang yang pernah dapat kasus sanksi ringan, kemudian ada pelanggaran lagi di kasus ringan itu menjadi tidak ringan. Walaupun konteksnya berbeda," ucap Prakosa.
Ada 3 orang anggota F-PDIP di MKD. Selain Prakosa, Junimart Girsang yang merupakan wakil ketua MKD sudah menyatakan sanksi untuk Novanto minimal sedang. Sementara itu, anggota lainnya yaitu Risa Mariska menegaskan bahwa pelanggaran etika Novanto sudah jelas. (imk/hri)











































