Pemerintahan Jokowi Diminta Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Pemerintahan Jokowi Diminta Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 17:48 WIB
Pemerintahan Jokowi Diminta Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Foto: Biro Pers Kepresidenan
Jakarta - Kritik datang ke pemerintahan Jokowi. Adalah mengenai pencemaran nama baik di draft RUU ITE yang tercantum. Pasal itu menuai kontroversi karena menghapus kebebasan berdemokrasi.

"Dengan tidak adanya perubahan yang signifikan atau belum dihapuskannya pasal-pasal anti kebebasan berekspresi (Pasal pencemaran nama baik) dalam draft RUU ITE, maka bisa dipastikan pelanggaran atas hak berpendapat akan terus meningkat. Dan itu menandakan Pemerintah tidak mengerti dan memahami apa sebenarnya akar masalah yang terdapat dalam UU ITE ini," kata aktivis LBH Pers Asep Komarudin, Selasa (15/12/2015).

Asep melanjutkan, ada indikasi tidak dihapuskannya Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik karena ada pihak-pihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankan. Dan yang pastinya orang yang diuntungkan adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik," imbuh dia.

Menurut Asep juga, di dalam draft RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, sanksi pidananya yang pada UU ITE saat ini 6 tahun penjara turun menjadi 4 tahun penjara. Bedakan dengan pasal 310 KUHP yang dibuat pada masa kolonial Belanda, pasal 310 hanya memberikan sanksi pidana 9 bulan penjara 4 kali lipat lebih dari RUU ITE.

"Ini menandakan betapa Pemerintah Indonesia sangat "hobi" memenjarakan masyarakatnya sendiri dan tidak mempunyai standar acuan pemberian sanksi. Begitu juga di dalam pasal–pasal RUU ITE lainya, sanksi pidananya di atas 5 sampai 10 tahun," tegas dia.

Kemudian, baru munculnya draft RUU ITE di akhir–akhir masa sidang DPR tahun 2015 disertai masih banyaknya keganjilan dalam draft dan belum diserahkan ke DPR karena proses administrasinya yang belum lengkap, terkesan sangat disengaja agar draft versi Pemerintah yang tidak menjawab persoalan masyarakat ini segera disahkan.

"Dan apabila RUU ITE ini tetap disahkan pada masa sidang tahun 2015 dan pasti akan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk bebas berekspresi dan menyatakan pendapat," tutur dia.

"Revisi yang seharusnya adalah mengembalikan roh dari UU ITE yaitu mengatur tentang E-commerce dan transaksi elektronik dalam dunia maya. Dan kemudian mengharmonisasi sanksi pidana yang ada di UU ITE ke dalam draft RUU KUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan. Selain itu juga Pemerintah seharusnya mengikuti anjuran Special Rapporteur on Freedom of Expression yang menyatakan bahwasanya perlindungan hak asasi manusia secara online harus disamakan juga dengan perlindungan hak asasi manusia offline," tutupnya. (slh/dra)


Berita Terkait