Obat yang dijualnya itu biasa digunakan untuk penderita Parkinson, namun banyak digunakan anak-anak muda untuk pil koplo. Padahal jika tanpa anjuran dokter, obat tersebut cukup berbahaya.
Meski sudah dibekuk dengan barang bukti 1.500 butir Trihex, Tulus berdalih hanya diperintah oleh seseorang bernama Yudi untuk menjualnya. Tulus menjual dengan paketan kecil isi 10 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggan pil koplo Tulus mayoritas anak muda, namun banyak juga orang dewasa yang mengkonsumsinya. Dalam satu plastik kecil isi 10 butir, Tulus mendapatkan untuk Rp 5 ribu.
"Setiap 10 butir saya beli Rp 10 ribu, saya jualnya Rp 15 ribu," ujarnya.
Pria tersebut dibekuk di sebuah rumah di Bandarharjo pagi tadi. Ia ditangkap setelah pelanggannya yaitu dua kakak beradik Anan dan Riko dibekuk tim Elang Polrestabes Semarang di Jalan Empu Tantular.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan tersangka mengedarkan juga di kalangan pelajar dan pekerja. Dari penyelidikan sementara pelaku sudah menjual sekitar 4.000 butir Trihex dalam dua minggu.
"Mengaku baru dua minggu. Sudah 4.000 butir yang dijual," pungkas Burhanudin.
Tulus dianggap melanggar Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ia bisa dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Penyalahgunaan obat yang tergolong keras itu biasanya untuk membuat penggunanya merasa "fly". Parahnya para pelaku kejahatan termasuk begal atau pencuri menenggak Trihex sebelum beraksi untuk menimbulkan keberanian dan makin nekat.
"Pil ini bisa memicu kriminalitas kalau disalahgunakan," tegasnya. (alg/try)











































