Pemerintah Bantah Langgar UU

Soal Kenaikan Harga BBM

Pemerintah Bantah Langgar UU

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2005 16:04 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla membantah pemerintah melanggar UU 36/2004 tentang APBN 2005 dan UU 17/2005 tentang Keuangan Negara berkaitan dengan kebijakan menaikkan harga BBM. Pemerintah akan mengajukan permohonan untuk mempercepat proses pembahasan APBNP 2005."Pemerintah bukan melanggar. Asumsinya yang berubah dalam menyusun APBN. Contoh minyak dunia 24 dolar AS sekarang 50 dolar AS itu kan udah 2 kali lipat sehingga pemerintah terpaksa menyesuaikan itu," ujar Wapres Jusuf Kalla di Istana wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat(4/3/2005). Beberapa anggota DPR mengatakan sesuai amanat UU 36/2004 tentang APBN 2005, kenaikan BBM harus dibicarakan dalam rapat pembahasan APBNP yang dijadwalkan paling cepat Maret 2005. Mereka menilai pemerintah melanggar UU jika tetap menaikkan harga BBM. "Jadi bukan pemerintah yang berubah tapi asumsinya yang berubah sehingga terjadi perubahan dan harus dikoreksi. Dalam satu anggaran kita ada APBNP. Karena sudah berubah, kita ajukan APBNP pada waktunya dan itu sesuai UU," katanya.Dikatakan Kalla, pemerintah akan segera mengajukan permohonan pembahasan APBNP kepada DPR. "Mestinya Juli, tetapi bisa kita percepat, itu UU prosedur antara pemerintah dan DPR. Jadi karena ada perubahan baru diubah, bukan langsung diubah sebelum perubahan," jelasnya. "Kiranya pemerintah tidak menaikkan harga BBM apanya yang diubah? Tapi karena asumsinya yang diubah terjadi perubahan riilnya maka diubahlah APBN-nya itu biasa saja dan itu disetujui bersama tentang APBNP," paparnya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads