Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Karena penyelidikan kasus pajak memerlukan waktu lama, maka Toto tidak ditahan karena apabila ditahan maksimal 60 hari berkas harus selesai.
Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Toto meminta status tersangka atas dirinya dicabut. Siapa sangka, pada 29 Agustus 2014 hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan Toto dan status tersangka Toto dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan website MA, Selasa (15/12/2015), PK kasus ini masuk ke meja MA pada 1 Desember lalu dan diberi nomor perkara 98 PK/PID/2015.
Putusan PN Jaksel tersebut merupakan satu di antara putusan kontroversi yang ada. Sebab berdasarkan pasal 77 KUHAP disebutkan objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian saja. Praperadilan tidak berhak mengadili penetapan tersangka seseorang.
Di sisi lain, putusan praperadilan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final. Namun, MA mempunyai kebijakan lain. PK praperadilan tetap bisa diadili sepanjang ada indikasi penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan tersebut. (asp/try)










































