"Bripka Fahmi anggota Sat Lantas Polres Jaksel menilang pengemudi Metromini 75 jurusan Blok M - Pasar Minggu atas nama Andi Purba," ujar Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Dodi saat ditemui di lokasi, Selasa (15/12/2015).
Dodi menjelaskan penindakan hukum itu diberikan supaya para sopir Metromini tertib. Metromini itu terlihat ugal-ugalan di Jl Senopati dan berhasil dihentikan di dekat Jalan Arteri Pondok Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi mengultimatum kepada seluruh sopir bus agar tidak ugal-ugalan selama mengendarai kendaraan. Dengan tertib berlalu lintas angka kecelakaan bisa ditekan.
"Kalau masih berbuat yang sama kami kandangkan Metromininya! Penindakan ini kita lakukan pada semua kendaraan angkutan umum khususnya Metromini dan Kopaja," ujarnya. (rvk/rvk)











































