Lobi Molor 1 Jam, Paripurna Revisi UU KPK Belum Berlanjut

Lobi Molor 1 Jam, Paripurna Revisi UU KPK Belum Berlanjut

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 14:19 WIB
Lobi Molor 1 Jam, Paripurna Revisi UU KPK Belum Berlanjut
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak diskors sementara untuk melakukan lobi fraksi terlebih dulu. Namun, lobi yang seharusnya 15 menit menjadi molor.

Sebelum diskors, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan paripurna mengetuk palu sebagai tanda persetujuan paripurna pada pukul 12.55 WIB.

"Karena sudah 10 anggota yang interupsi, maka sebaiknya kita skors rapat paripurna untuk lobi-lobi," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang langsung mengetuk palu di ruang paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu waktu lobi dijanjikan hanya 15 menit, semestinya paripurna berlanjut pada pukul 13.10 WIB. Tapi, hingga pukul 14.05 WIB, atau hampir satu jam, paripurna belum berlanjut. Ruangan paripurna tampak kosong dan belum memperlihatkan akan dilanjutkan.

Saat paripurna, terjadi hujan interupsi yang dilakukan para anggota dewan. Salah satunya dari Fraksi PKS yang meminta revisi UU KPK tak masuk prolegnas dengan usul DPR.

Begitupun Fraksi Gerindra yang menolak revisi Undang-Undang KPK masuk prolegnas 2015-2016 sebagai usul inisiatif pemerintah. Penolakan Fraksi Gerindra disuarakan Nizar Zahro.

"Dengan ini Fraksi Gerindra dengan keras menolak RUU atas revisi Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK masuk prolegnas. Ini bukan bersifat urgent, memaksa," kata Nizar di ruang paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

(hty/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads