Media, kata Teten, berperan mengkomunikasikan informasi-informasi publik secara cepat dan mudah. Sudah sepatutnya media diposisikan sebagai partner. "Jadi jangan dikriminalisasi media itu, kecuali memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar," kata Teten kepada wartawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Menurut Teten, sejauh media melaksanakan fungsi pengawasan publik sudah sewajarnya diposisikan sebagai mitra kerja pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI yang antara lain membidangi komunikasi TB Hasanudin mengkritik langkah Novanto tersebut. Dia menyayangkan upaya Novanto ini yang langsung bersikap menempuh jalur hukum ke Bareskrim Polri.
"Itu jelas salah alamat. Harusnya lapor ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, red). Nanti KPI yang akan memprosesnya," tutur Hasanudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Jangan apa-apa langsung ke polisi, karena itu ada dalam kan di Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi MetroTV Putra Nababan ke Bareskrim Polri pada Senin (14/12). Laporan ini karena MetroTV dinilai mencemarkan nama baik Novanto selama sidang di MKD.
(erd/nrl)











































