RUU KPK dinilai tidak penting untuk masuk Prolegnas. Apalagi, publik saat ini menyoroti DPR.
"Dengan ini Fraksi Gerindra menilai dengan keras RUU atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK menolak keras. Ini bukan bersifat urgent, memaksa," ujar anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro saat mengawali interupsi di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi usul inisiatif pemerintah agar melakukan konsolidasi, merancang, cita-cita ini. Kita berharap fraksi-fraksi lain kan menyikapi agar perubahan yang secara konstruktif. Kami mengusulkan RUU itu jadi usulan pemerintah dan menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR," sebutnya.
Lalu, interupsi berlanjut ke Anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat. Dia juga menekankan waktu yang mepet serta sorotan masyarakat ke DPR harus jadi perhatian agar tak memaksakan revisi UU KPK masuk prolegnas 2015-2016. Ia pun berharap agar usulan revisi ini disampaikan pemerintah.
"Paduka yang mulia, sebaiknya RUU draftnya disampaikan oleh pemerintah. Waktu kita ini tinggal ga hari lagi. Jangan kita paksakan, dari 2015-2016 ini," sebutnya.
Sementara, dari anggota Fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan rev isi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak sudah disampaikan sejak lama dengan proses panjang di Badan Legislasi. Tak mengherankan ada kesepakatan revisi UU KPK jadi usulan DPR yang sebelumnya dari pemerintah.
"Saya ingin menyampaikan dua RUU yaitu revisi KPK, ini sudah melalui proses yang panjang di legislasi, dan sudah ada kesepakatan hal tersebut,"tutur Misbakhun.
Kemudian, berlanjut interupsi dari anggota Fraksi Gerindra dan Golkar lain yang berujung diputuskan paripurna untuk diskors sementara.
"Karena sudah 10 yang interupsi, maka sebaiknya kita skors rapat paripurna untuk lobi-lobi," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin paripurna.
Ketukan palu pun disetujui menandakan rapat paripurna disepakati untuk diskors sementara selama 15 menit. Saat ini masing-masing fraksi masih melakukan lobi terlebih dahulu.
Hingga pukul 13.05 WIB, paripurna belum kembali dimulai.
(hty/van)











































