Pemred MetroTV Dipolisikan Novanto, Politikus PDIP: Salah Alamat

Pemred MetroTV Dipolisikan Novanto, Politikus PDIP: Salah Alamat

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 12:29 WIB
Jakarta - Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Razman Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) MetroTV Putra Nababan ke Bareskrim Polri. Laporan ini karena MetroTV dinilai mencemarkan nama baik Novanto selama sidang di MKD.

Kritikan pun mengalir terkait upaya hukum ini. Politikus PDIP TB Hasanudin ikut bersuara bila upaya hukum yang ditempuh Novanto salah alamat.

"Itu jelas salah alamat. Harusnya lapor ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, red). Nanti KPI yang akan memprosesnya," tutur Hasanudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyayangkan upaya Novanto ini yang langsung bersikap menempuh jalur hukum ke Bareskrim Polri. Tanpa ada pertimbangan jalur tahapan lain. Pasalnya, ada proses tahapan dalam protes tayangan pemberitaan media massa terutama televisi.

"Jangan apa-apa langsung ke polisi, karena itu ada dalam kan di Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.

Selain itu, laporan ini juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah memutuskan bahwa pejabat yang merasa terhina harus lapor sendiri, tidak boleh diwakilkan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa harus ada persamaan hukum antara warga dan pejabat. Jika warga yang merasa tercemarkan nama baiknya harus melapor sendiri ke polisi, maka demikian juga dengan pejabat. (hat/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads