273 Anggota Dewan Absen di Paripurna Revisi UU KPK

273 Anggota Dewan Absen di Paripurna Revisi UU KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 12:22 WIB
273 Anggota Dewan Absen di Paripurna Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna ke-13, masa sidang II tahun 2015-2016. Ada dua agenda paripurna yaitu pembahasan RUU tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan RUU pengampunan pajak.

Berdasarkan absensi hingga pukul 11.35 WIB atau paripurna dimulai, anggota yang hadir 284 dari 557 anggota dewan. Artinya, ada 273 anggota yang tak hadir sampai sidang dimulai. Dari keterangan absensi, 140 di antaranya izin.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Tampak hadir Ketua DPR Setya Novanto serta didampingi tiga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijadwalkan, dalam paripurna ini, Badan Legislasi DPR akan memberikan laporan dalam paripurna ini terkait  RUU atas revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak.


Berikut absensi kehadiran permasing fraksi hingga pukul 11.35 WIB.

Fraksi PDIP       : 60 Hadir dari 107 anggota.
F-Golkar.           : 45 Hadir dari 91 anggota
F-Gerindra        : 37 dari 73 anggota.
F-Demokrat.     : 28 dari 60 anggota.
F-PAN                  : 25 dari 48 anggota.
F-PKB                  : 25 dari 47 anggota.
F-PKS                   :    22 dari 40 anggota.
F- PPP                 :     15  dari 39 anggota
F-NasDem        :     20 dari 36 anggota
F-Hanura           : 7 dari 16 anggota (hty/erd)


Berita Terkait