"Tidak layak menilai kepemimpinan seseorang," kata Ruki di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Tidak etis," tambah dia lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dibedakan antara protes dan penghinaan. Penghinaan kepada pimpinan merupakan pelanggaran UU. Kalau kritis menyampaikan usulan dan pendapat. Anda harus bisa bedakan mengkritik dan penghinaan," tegas Ruki.
Pemberian sanksi itu pada belasan pegawai yang terbukti di sidang pegawai ikut mengirimkan karangan bunga, dan pesannya memojokan Ruki.
"Datanya saya ngga tahu persis ya yang dikenakan sanksi. Saya harus cek dulu. Kemarin itu kan terkait kiriman karangan bunga, diproses oleh dewan pertimbangan pegawai. Setelah itu DPP mengeluarkan rekomendasi sanksi apa, kemudian ditunjukan ke pimpinan. Bukan penyidik ya, pegawai KPK. saya kurang tahu persis pasal yang dilanggar, karena hasilnya langsung ke pimpinan. Sanksinya individual, kalau nggak salah 16 tapi saya harus cek dulu, paling berat skorsing," tutup Ruki. (ega/dra)











































