Tak hanya berkutat pada rekaman percakapan antara Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport, Kejaksaan Agung juga menelusuri inisiator pertemuan tersebut. Untuk menelusuri inisiator pertemuan, Kejaksaan Agung kemarin memanggil sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Dina.
Dari Dina-lah Kejaksaan Agung mendapatkan titik terang. Atas permintaan Setya Novanto, Dina memesan ruang rapat di lantai 21 Hotel Ritz-Carlton SCBD Jakarta untuk pertemuan pada 8 Juni 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya justru itu makanya itu, kami ingin lihat semuanya nanti seperti apa. Yang mesan siapa, yang bayar siapa, yang pasti menurut hasil penyelidikan kemarin itu bukan Maroef Sjamsoeddin," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Pada Senin kemarin, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana juga mengisyaratkan bahwa Novanto diduga kuat sebagai inisiator pertemuan.
"Inisiasinya bukan Pak Maroef," kata Fadil di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
"Siapa Pak? SN (Setya Novanto-red)?" tanya wartawan.
"Kurang lebih seperti itu," jawab Fadil.
Jampidsus Arminsyah mengatakan pihaknya telah mengantongi inisiator pertemuan 'papa minta saham' di Hotel Ritz-Carlton. Namun sebenarnya yang lebih penting yaitu tentang siapa yang memiliki niat terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
Arminsyah sendiri menyebut bahwa timnya telah memastikan siapa orang yang menginisiasi pertemuan tersebut. Hanya saja dia masih enggan membeberkan siapa pihak yang dimaksud.
Sementara Novanto saat bersaksi tertutup di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu membantah sebagai pihak yang menginisiasi pertemuan dengan Presdir Freeport Reza Chalid. Adapun Reza Chalid hingga hari ini belum memberikan pernyataan resminya. Dua kali dipanggil MKD, Reza ma (erd/nrl)











































