Wakil Ketua MKD Junirmar Girsang mengatakan dalam pertimbangannya, dirinya tak mungkin memberikan sanksi ringan untuk Novanto. Pasalnya, sebelum kasus 'Papa Minta Saham', Novanto diberikan sanksi ringan terkait pertemuannya dengan bakal calon Presiden AS Donald Trump.
"Haha, kalo saya enggak lah. Kan sebelumnya sudah ringan. Jadi akumulasi itu. Nggak mungkin ringan. Minimal sedang lah saya itu," ujar Junimart di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya itu jelas pelanggaran. Itu terbukti bertemu," tuturnya.
Namun, dia dengan berspekulasi karena keputusan sanksi untuk Novanto baru diketahui setelah konsinyering MKD. Bila memang diputuskan pelanggaran sedang, maka Novanto mesti mundur.
"Iya, dicopot dari jabatannya (Ketua DPR, red)," sebutnya. (van/van)











































