Tuti merupakan kaki tangan jaringan narkoba internasional. Di Indonesia, Tuti berhubungan dengan WN Nigeria, Dani, yang tengah berada di Jakarta. Antara Tuti dan Dani juga terlibat hubungan asmara. Tuti kemudian menyanggupi mengambil paket sabu ke China untuk mengambil dari tangan Jim. Dalam aksinya itu, Tuti mengajak temannya bernama Jumaidah.
Keduanya lalu kembali ke Indonesia lewat Bandara Adi Soetjipto Yogyakarta pada 28 Desember 2014. Saat melintas X-Ray, petugas bandara mencium gelagat mencurigakan dari keduanya. Lalu setelah tas mereka dibongkar, terungkaplah ada 4 kg sabu yang dimasukkan dalam 10 plastik. Mau tidak mau, mereka lalu digelandang aparat dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendengarkan vonis tersebut, Tuti tengah hamil 5 bulan. Jabang bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan Dani.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta bergeming. Pada 12 Agustus 2015, PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan tetap mengajukan tuntutan hukuman mati.
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/12/2015), perkara Tuti kini sedang diadili oleh majelis kasasi. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Desnayeti dan Sumardjiatmo.
Tuntutan mati ini merupakan tuntutan mati yang kesekian puluh di tahun 2015 yang diajukan jaksa. Sedikitnya Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengeluarkan 70 tuntutan mati kepada anggota jaringan narkoba di seluruh Indonesia. (asp/nrl)











































