"Saya sudah tolak, kalau Rp 2 juta enggak bisa karena enggak ada dasarnya. Tapi kalau perjalanan dinas diminta seperti Eselon II, bisa. Jadi kita pemerintah ada aturannya, bukan main minta segini segini, enggak bisa. Makanya saya tolak," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Ahok menyebut apabila anggota dewan meminta disamakan fasilitas dinasnya dengan Eselon II, dirinya bisa menyetujuinya. Termasuk apabila pimpinan DPRD yang juga disamakan fasilitasnya dengan yang diterima oleh gubernur dan wagub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi enggak bisa main minta-minta gitu. Sudah jelas kok, mereka datang sudah saya jelasin. Bukan saya tolak apa, enggak ada dasarnya saya bilang," tegas Ahok.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI M Taufik bersama anggotanya Bestari Barus, Pandji Virgianto dan Tubagus Arif mendatangi kantor Ahok, Senin (14/12). Mereka mengklarifikasi perihal wacana kenaikan biaya transportasi dan makan sebesar Rp 2 juta per orang.
Taufik menjelaskan menurut dia wajar saja pihaknya mengajukan kenaikan anggaran sebesar Rp 2 jutaan. Sebab selama ini uang tersebut dinilai terlalu kecil, sehingga tidak jarang dewan menombok.
"Jadi kalau kita kunjungan ke luar kota, yang dimaksud jadi Rp 2,5 juta per hari itu karena tadinya cuma Rp 430 ribu per hari. Itu kan uang transport lokal dan uang makan, ada di dalam situ. Kalau dari bandara ke rumah, dari hotel ke tempat pertemuan," kata Taufik.
"Ya itu kan, Rp 2-2,5 juta per hari. Hitung saja, makan 2 kali sehari berape? Kan enggak mungkin makan di warung tegal," sambungnya.
Menurut Taufik besaran anggaran transportasi dewan sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD. (aws/dra)











































