Wakwaw! 62 % Sopir Angkutan Umum yang Ditilang Sepanjang 2015 Tak Punya SIM A Umum

Wakwaw! 62 % Sopir Angkutan Umum yang Ditilang Sepanjang 2015 Tak Punya SIM A Umum

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 07:49 WIB
Wakwaw! 62 % Sopir Angkutan Umum yang Ditilang Sepanjang 2015 Tak Punya SIM A Umum
Foto: Jabbar Ramdhani
Jakarta - Angka pelanggaran yang dilakukan sopir angkutan umum sepanjang Januari hingga November 2015 masih cukup tinggi. Dari total 131.573 sopir angkutan umum yang ditilang selama periode tersebut, rata-rata tidak memiliki SIM A Umum

"Dari 131.573 sopir angkutan umum yang ditilang ini, ada 86.809 orang di antaranya tidak punya SIM A Umum dan tidak membawanya, atau sekitar 62,9 persennya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).

SIM A Umum merupakan persyaratan utama bagi sopir untuk mengemudikan angkutan umum. Namun persyaratan ini sering kali tidak dipatuhi oleh pengelola yang mempekerjakan sopir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan hal ini masih sering dianggap remeh oleh para pengemudi angkutan umum," katanya.

SIM A Umum ini juga merupakan bukti kompetensi bahwa sopir yang mengemudikan angkutan umum punya kecakapan untuk membawa angkutan penumpang. Selama ini, banyak dijumpai sopir angkutan umum yang hanya memiliki SIM A polos.

Untuk itu, Budiyanto mengimbau kepada pemilik angkutan umum atau PO angkutan umum untuk lebih selektif dalam merekrut sopirnya.

"Pastikan sopirnya punya SIM A Umum. Jangan asal punya SIM A polos kemudian dengan mudah diterima," tuturnya. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads