"Dari 131.573 sopir angkutan umum yang ditilang ini, ada 86.809 orang di antaranya tidak punya SIM A Umum dan tidak membawanya, atau sekitar 62,9 persennya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).
SIM A Umum merupakan persyaratan utama bagi sopir untuk mengemudikan angkutan umum. Namun persyaratan ini sering kali tidak dipatuhi oleh pengelola yang mempekerjakan sopir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM A Umum ini juga merupakan bukti kompetensi bahwa sopir yang mengemudikan angkutan umum punya kecakapan untuk membawa angkutan penumpang. Selama ini, banyak dijumpai sopir angkutan umum yang hanya memiliki SIM A polos.
Untuk itu, Budiyanto mengimbau kepada pemilik angkutan umum atau PO angkutan umum untuk lebih selektif dalam merekrut sopirnya.
"Pastikan sopirnya punya SIM A Umum. Jangan asal punya SIM A polos kemudian dengan mudah diterima," tuturnya. (mei/dra)











































