Informasi yang diterima detikcom dari KBRI Damaskus, Senin (14/12/2015) menjelaskan, Nurhayati dirawat di RS Damaskus sejak 14β25 Oktober 2015. Nurhayati Binti Maih kemudian berobat jalan di shelter KBRI Damaskus dengan pendampingan khusus.
![]() |
Akibat jatuh dari lantai 4 saat berupaya kabur dari apartemen majikannya, Nurhayati mengalami patah tulang kaki kiri, tangan kiri, dan retak di tulang belakang. Kepulangannya ke tanah air didampingi khusus oleh staf konsuler KBRI Damaskus setelah mendapatkan persetujuan dari dokter.
Dubes RI di Suriah, Djoko mengatakan, Nurhayati adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dikirim pasca moratorium penghentian pengiriman tenaga kerja ke Suriah pada September 2011. Maka dari itu, agen dan para pihak yang terlibat dalam pengiriman Nurhayati harus dihukum sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Nurhayati dikirim pulang, KBRI Damaskus juga menguburkan seorang TKW korban TPPO bernama Ani Sumarni binti Umar Toha yang meninggal di Damaskus. "Semoga dengan pulangnya Nurhayati binti Maih dan wafatnya Ani Sumarni binti Umar Toha diharapkan merupakan kejadian terakhir, pelajaran berharga, sekaligus menjadi momentum penghentian total pengiriman TKW ilegal ke negara konflik Suriah dan penindakan keras para sindikat perdagangan manusia di Indonesia oleh semua pihak," jelas Sidqi.
(jor/rna)












































