"Ya memang harus direvisi, kita kan sudah meratifikasi UNCAC, dan UU KPK dibuat sebelum UNCAC, jadi memang harus banyak perubahan," kata Saut di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senin (14/12/2015).
Semua poin yang akan dimasukkan DPR ke revisi UU KPK disetujui Saut. Bahkan, dia juga setuju dengan pemberian kewenangan SP3 ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mencontohkan, saat KPK tidak memiliki kewenangan SP3, maka lembaga anti korupsi itu tidak bisa menghentikan penyidikan meski sang tersangka sakit. Dia mengambil contoh kasus Bank Century yang dengan tersangka Siti Fajriah yang kala itu dalam keadaan sakit.
"Itu saya kenal banget dengan Bu Siti Fajriah, beliau teman saya di kampus. Tapi saat beliau sakit, KPK tidak mencabut statusnya dan tidak menghentikan kasusnya," tegasnya.
(Hbb/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini