"Saya mau jumpa pers," kata Akbar kepada wartawan di depan ruang sidang MKD gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
"Saya ingin sampaikan sesuatu. Begitu saya masuk ruangan disodorkan surat ini. Ini adalah surat dari wakil ketua DPR RI yang ditandatangani Fahri Hamzah perihal pengaduan anggota MKD namanya Ridwan Bae dari Dapil Sulawesi Tenggara yang mengadukan saya ke MKD," lanjutnya sambil menunjukkan surat dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tahu Ridwan Bae anggota MKD yang selalu meminta sidang Setya Novanto dihentikan dan orang yang datang pada jumpa pers Pak Luhut Pandjaitan. Saya diadukan buka informasi ke publik rapat tertutup MKD," paparnya dengan nada tinggi.
Akbar terang saja kaget tiba-tiba di rapat tadi dibagikan surat pengaduan atas nama dirinya oleh Ridwan Bae. Atas hal itu, dia berharap publik bisa menilai apa yang terjadi di antara anggota MKD dalam menyidangkan kasus Novanto.
"Kayaknya yang dimaksud ini karena statement saya pada pukul 00.30 WIB. Itu tentang sesuatu yang sebenarnya bukan membuka informasi ke publik, tapi adalah informasi yang ditanya wartawan dan sebenarnya saat itu seluruh persidangan di DPR tidak boleh lagi," urainya.
Menurut tata tertib kata Akbar, persidangan di DPR maksimal sampai pukul 22.30 WIB dan bisa diperpanjang sampai pukul 00.00 WIB. "Tapi saya keluar dari ruangan sudah di atas pukul 00.00 WIB dan bukan membuka informasi ke publik," kata Akbar.
"Menurut saya rakyat Indonesia perlu tahu apa yang dipertunjukkan MKD," tegasnya.
(bal/jor)