"Pertama-tama MKD agar segera mengambil keputusan sebelum masa reses supaya persoalan ini tidak berlarut-larut," kata Ketum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, menerangkan keputusan rapat pleno DPP Golkar Munas Ancol kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Menurut Agung MKD sudah cukup fakta pelanggaran kode etik Novanto. Pemanggilan pengadu dan para saksi juga sudah dilakukan. Tak ada alasan MKD menunda pengambilan keputusan akhir soal dugaan pelanggaran pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait saham Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu DPP Golkar hasil Munas Ancol mendesak Novanto segera mundur dari DPR. Demi nama baik partai dan nama baik DPR RI.
"Maka DPP Golkar Munas Ancol memutuskan agar Pak Setya Novanto secara gentleman dan ksatria mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI," kata eks Ketua DPR ini.
Dalam kesempatan ini Agung juga mengungkap kemenangan Golkar di 93 daerah pemilihan. "Jadi total 34,6 persen. Kami berharap kepala daerah terpilih dapat menjalankan tugas membangun daerah masing-masing, mempercepat kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (tor/van)











































