Wawan terlebih dahulu keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015) sekitar pukul 16.45 WIB. Berkemeja lengan panjang berwarna biru tua tanpa rompi tahanan KPK, Wawan hanya diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Wawan. Dirinya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawanya meninggalkan Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya memang telah dijadwalkan KPK untuk melakukan pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka. Mereka berdua diperiksa setelah lebih kurang 5 jam berada di gedung KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rii/hri)










































