Tak seperti anggota lainnya yang melontarkan pertanyaan kepada Luhut Pandjaitan yang hari ini diundang sebagai saksi di sidang MKD, Kahar justru pernyataan pribadinya. Pernyataan Kahar Muzakir begitu tajam menuding pelapor dan kasus papa minta saham yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kahar mengawali pernyataannya dengan tudingan keras bahwa laporan Sudirman Said ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait negosiasi saham Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto adalah aduan sadis dan penuh tendensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang di MKD DPR memang Novanto telam membantah mencatut nama Presiden dan Wapres, Waketum Golkar itu juga menampik meminta saham Freeport. Padahal rekaman pembicaraan antara Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin sudah berulangkali diputar di sidang MKD, sejumlah anggota MKD bahkan sudah menyimpulkan Novanto melanggar kode etik. Novanto tak pernah membantah isi rekaman ini, meski ia menyatakan rekaman ini ilegal.
Tak cukup menuding laporan tersebut sadis, Kahar juga bicara di luar konteks. Dia mencoba mencari kesalahan Sudirman Said. Baginya Sudirman Said melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 menegaskan Freeport tidak diizinkan mengekspor konsentrat sejak Juli 2015. "Di mana diizinkan oleh Saudara Sudirman Said. Jadi di sini bisa dilihat siapa yang tak punya etika," kata Kahar membacakan sebuah pernyataan dari kertas di mejanya, padahal harusnya kahar menyampaikan pertanyaan ke Luhut.
Menjelang akhir pernyataannya, Kahar kembali melontarkan tudingan keras ke Sudirman Said, kali ini ditambah soal persekongkolan dengan Maroef Sjamsoeddin. Mungkin bagi Kahar Muzakir tudingan itu tidak sesadis laporan Sudirman ke MKD.
"Yang tidak punya etika itu adalah saudara pengadu. Bukti yang diberikan sampai saat ini tidak ada. Bersekongkol dengan siapa, ya saksi (Maroef). Karena Maroef yang bilang mau memberikan rekaman asli tapi sampai sekarang masih dititipkan di Kejaksaan," kata Kahar.
Dan di akhir kalimatnya, istilah persekongkolan diubah jadi konspirasi. "Jadi siapa yang tidak punya etika, siapa yang bohong, siapa yang melanggar Undang-undang, ini adalah konspirasi antara Maroef Sjamsoeddin dengan Sudirman Said dengan cara yang tidak beretika, melanggar Undang-undang, dengan menjanjikan kontrak Freeport," pungkasnya menegaskan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto tak pernah salah dalam kasus papa minta saham.
Lalu apakah opini pribadi ini pantas diucapkan di sidang MKD DPR? (imk/van)











































