"Selama menjadi hakim, Anda sudah mengeluarkan 10 dissenting opinion, bisa dijelaskan itu?" kata anggota Komisi III DPR, Dosi Iskandar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Alexander memang terkenal kerap memberikan dissenting opinion, salah satunya adalah menyatakan Ratu Atut Chosiyah tidak bersalah. Selain itu ada juga beberapa putusan fenomenal lain terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alex pun mempunyai alasan kuat terkait keputusan dissenting opinion itu. Pria yang lama berkarir sebagai auditor itu mengaku memiliki pandangan tersendiri terhadap surat dakwaan baik dari KPK maupun kejaksaan.
"Ketika saya buat dissenting opinion, saya yakini terdakwa tidak bersalah, misalnya tidak hati-hati atau kelalaian, bagi saya korupsi bukan masalah kelalaian, bukan korupsi itu," jelasnya.
Selain itu, dia menganggap dakwaan jaksa tidak cermat. Kadang ada pasal yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dituduhkan.
"Kenapa saya sering dissenting, karena dakwaan tidak sinkron dengan hasil penyidikan, dissenting saya itu tidak membebaskan, tapi ingin meluruskan," tutur Alex.
Alexander juga melihat adanya ketimpangan kualitas surat dakwaan yang dibuat jaksa pada KPK dan jaksa dari Kejaksaan. Hal ini pun menjadi hal yang menjadi perhatiannya sebagai hakim.
"Ada perbedaan kualitas perkara di KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan, tanpa mendiskriditkan kedua instansi tersebut, terlihat dalam dakwaan dan pembuktian," urai Alexander. (Hbb/mok)











































