KPK Pindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur

KPK Pindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 14 Des 2015 18:45 WIB
KPK Pindahkan Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memindahkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK cabang Guntur dalam beberapa hari ke depan. Dia dipindahkan terkait proses pemeriksaannya di KPK.

"Iya 14-16 Desember, titip di rutan guntur. (Dititipkan terkait) pemeriksaan dia (Wawan) sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).

Hari ini Wawan dan Atut menjalani pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, keduanya tak bergeming meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media seputar pemeriksaannya hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Atut) diperiksa sebagai tersangka juga hari ini," kata Yuyuk.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rii/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini