"Iya 14-16 Desember, titip di rutan guntur. (Dititipkan terkait) pemeriksaan dia (Wawan) sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).
Hari ini Wawan dan Atut menjalani pemeriksaan dalam status mereka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, keduanya tak bergeming meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media seputar pemeriksaannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rii/rvk)










































