Apabila dirunut dari peristiwa awal, sebenarnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, telah memaparkan kronologi pertemuan. Saat itu Maroef menyebut sedikitnya ada tiga kali pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.
Baca juga: Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Reza Chalid
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita sudah tahu (siapa yang menginisiasi). Masih rahasia dulu ya," kata Arminsyah di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Namun untuk mengungkap pemufakatan jahat, jaksa penyelidik tak cukup hanya dengan mendapatkan siapa inisiator pertemuan. Penyelidik harus mampu membuktikan bahwa orang tersebut juga memiliki niat yang memenuhi unsur subjektif dalam melakukan pelanggaran hukum.
Memang dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur pemufakatan jahat tidak mengharuskan bahwa sudah ada transaksi yang dilakukan. Niat jahat yang diawali dengan pembicaraan atau kode tertentu dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenai niat jahat atau inisiator pemufakatan jahat, Kejagung telah mencoba melakukan kroscek isi rekaman tersebut kepada Maroef. Namun lebih dari pada itu, jaksa penyelidik perlu untuk melakukan uji forensik dan uji audio forensik dalam rekaman tersebut.
Baca juga: Jerat Inisiator Pemufakatan Jahat, Kejagung Harus Uji Forensik Rekaman
Memang tidak mudah untuk menentukan siapa inisiator pemufakatan jahat tersebut. Untuk menggali hal tersebut, saat ini jaksa penyelidik juga tengah meminta keterangan sekretaris Setya Novanto, Dina.
Khusus Dina, penyelidik ingin mencocokkan bukti pemesanan ruangan dan pembayaran ruangan di Hotel Ritz-Carlton yang dijadikan tempat pertemuan 'papa minta saham'. Hanya saja inisiator pertemuan tidak serta merta memiliki niat jahat. Jaksa penyelidik harus bisa membuktikan dengan jelas bahwa niat tersebut juga dimiliki si inisiator pertemuan tersebut.
"Kita tahu siapa yang memesan, siapa yang membayar. Itu nanti rangkaian. Yang mengajak ketemu, yang memesan. Nanti kan petunjuk-petunjuk gitu bahwa yang punya inisiatif siap," pungkas Arminsyah. (dhn/hri)











































