Usulan ini juga masih simpang siur. DPR menyebut usulan Ikahi, tetapi banyak anggota Ikahi yang tidak mengetahui materi usulan RUU itu, termasuk usulan memenjarakan pengkritik ke penjara selama 10 tahun.Â
"Suatu RUU yang tidak jelas pemrakarsanya sangat berbahaya. Dikhawatirkan RUU ini diprakarsai orang-perorang yang tidak mencerminkan MA atau Ikahi secara kelembagaan," ujar ahli perundang-undangan, Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (14/12/2015).
Menurut Bayu, jika demikian adanya, maka patut diduga RUU CoC ini tidak memenuhi aspek kelembagaan pemrakarsa yang jelas dan tidak memenuhi aspek keterbukaan. Pemrakarsa sering salah mengartikan bahwa publik dapat memberikan masukan atas draft RUU saat sudah dibahas oleh DPR dan Presiden.
"Padahal seharusnya masukan dari publik itu sudah harus dibuka saat tahap penyusunan oleh pemrakarsa. Makanya kita sering mendengar perkataan 'ini masih draft tidak perlu dikhawatirkan, nanti beri masukan saat pembahasan di DPR'," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Salah satu pasal RUU CoC adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.Â
"Padahal pembahasan di DPR sendiri terkadang sangat cepat dan rapat dengar pendapat dengan publik seringkali terbatas. Ujung-ujungnya nanti, kalau tidak puas silakan uji ke MK," pungkas Bayu. (asp/rvk)











































