"Ketika presiden membuat surat pada KPK bahwa akan merevisi, kami mengklarifikasi ke presiden, 'Pak Presiden apa betul Anda akan merevisi UU KPK, karena kalau tidak, ya kami pikir sesuai dengan pandangan KPK'," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menghadiri acara pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi di Kementerian Sekretaris Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
"Tapi karena beliau mengatakan 'saya memang berpikir-pikir untuk mengubah UU KPK, dan itu untuk memperkuat'. Ok Pak, kalau begitu Ok. Kami sepakat empat hal ini untuk bisa diubah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan menyebut revisi terhadap empat poin tersebut telah mendapat persetujuan dari Pimpinan KPK. Pertama berawal dari surat presiden ke KPK, KPK meresponnya dan menyetujuinya.
"Jadi kami mengikuti kehendak presiden yang akan merevisi, masuk lah hal itu. Memperkuat memang, kalau pasal itu terjadi, memperkuat dan komitmennya tidak berubah dari itu. Itu komitmen Menko Polhukam," terang Adnan.
"Detailnya sudah kita matangkan dan kami nilai akan memperkuat," imbuh Adnan.
Adnan menambahkan, ketika revisi UU KPK nantinya digodok di DPR, Menko Polhukam akan menjamin jika ada peluang untuk melemahkan UU KPK.
"Jaminan Menko Polkam kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju. Jelas. Seluruh pimpinan KPK mendengar. Lisan, dia kan menko, mantan jendral," terang Adnan.
"Saya kembalikan pada jaminan dia sebagai Menko Polhukam. Masa nggak percaya. Kalau mendengar jaminan Menko Polhukam saya tidak takut. Apalagi kami tanya ke presiden, presiden pun memperkuat saya percaya pemerintah akan berpihak ke KPK," pungkas Adnan.
Meski begitu, disinyalir revisi UU KPK akan ada celah untuk melemahkan KPK. Penolakan salah satunya datang dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Revisi itu akan menjadi pintu masuk untuk pelemahan KPK. Agenda penguatan KPK perlu diisi dengan menolak Revisi UU KPK!" ujar Dahnil, Senin (14/12). (mnb/rna)











































