Polisi Tangkap Dua WNA Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Polisi Tangkap Dua WNA Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 14 Des 2015 16:57 WIB
Polisi Tangkap Dua WNA Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap dua warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan yang mengedarkan sabu-sabu. Keduanya merupakan sindikat pengedar jaringan internasional.

Kedua tersangka berinisial WWH (27) WNA asal Malaysia dan HYC (20) WNA asal Taiwan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Berdasarkan info, akan ada transaksi jual-beli sabu pada Jumat (04/12). Maka Kanit Reskrim dan Panit Narkoba mendatangi salah satu pusat perbelanjaan di Kembangan," ucap Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Irsan, Senin (14/12/2015) saat rilis di Polsek Tanjung Duren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka WWH asal Malaysia ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 997 gram. Kanit Reskrim AKP Antonius dan Panit Parman Gultom yang memimpin tim menemukan sabu-sabu tersebut dalam dua kemasan.

Setalah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan lagi penggeledahan di salah satu apartemen di daerah Kembangan. Di lokasi, didapatkan lagi sabu-sabu seberat 2,943 Kg dalam 3 kantong plastik.

Kemudian pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Tersangka berinisial HYC (20) WNA asal Taiwan ditangkap di salah satu apartemen di Pluit.

"Tersangka HYC ini yang menyuruh tersangka WWH untuk mengedarkan sabu-sabu. Mereka sebulan sekali datang ke Indonesia," ujar Kanit Reskrim AKP Antonius.

Kemudian, tambah Antonius, setelah sabu-sabunya terdistribusi habis, mereka kembali ke asalnya. Tersangka HYC adalah gelandangan di Taiwan, kemudian diberdayakan untuk menjual narkoba.

"Keduanya juga pemakai sabu. Ketika ditangkap ditemukan alat hisap," tambah Antonius.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,940 Kg, 1 buah timbangan elektrik, 1 set alat isap sabu-sabu, 1 buah koper dan 1 buah tas ransel, 2 buah paspor dan 2 buah ponsel.

Sabu-sabu tersebut bernilai Rp 5,9 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan sekitar 25.000 calon korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijeratdengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang disangkakan kepada kedua tersangka hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (rvk/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads