"RUU CoC tidak semata-mata memuat satu kepentingan perlindungan, tetapi akan mempertimbangkan juga aspek hak publik, termasuk pers dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (14/12/2015).
Sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA), Andi mendukung materi RUU CoC atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. Sebab kerap ditemui tindak anarki dalam persidangan. Adapun draf usulan RUU, ia menyerahkan kepada DPR untuk menyikapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi Samsan, ada berbagai alasan mengapa diperlukan adanya UU COC ini. Kehadiran UU CoC sudah sejak lama menjadi bahan perbincangan karena pasal-pasal yang ada dalam KUHP tidak cukup untuk melindungi hakim dan jajaran pengadilan dari ancaman, kekerasan dan penghinaan terhadap lembaga pengadilan.
"Apalagi dewasa ini pembinaan dan pengawasan hakim baik secara internal maupun eksternal sudah berjalan sehingga perlu diimbangi dengan adanya UU yang melindungi hakim dan lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas pengadilan guna mewujudkan penghargaan terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," papar Andi Samsan.
Salah satu pasal RUU CoC adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ah... yang benar saja! Enggak mendukung lah (bila RUU-nya mengatur ancaman penjara 10 tahun). Korupsi saja enggak sampai 10 tahun," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi rancangan tersebut. (asp/rvk)










































