"Salah satu anggota tidak hadir karena masih menjalani fit and proper test di DPR. Musyawarah belum selesai, sehingga putusan akan kita tunda hari kamis tanggal 17 Desember 2015," kata Hakim Ketua Syaiful di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Anggota majelis yang tidak hadir adalah Alexander Marwata. Saat ini Hakim Alexander tengah menjalani fit and proper test sebagai capim KPK di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Tripeni, menurut Jaksa, melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (kff/rvk)










































