Busyro: Stop RUU KPK, RUU Tax Amnesty dan RUU CoC!

RUU Contempt of Court

Busyro: Stop RUU KPK, RUU Tax Amnesty dan RUU CoC!

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 14 Des 2015 16:10 WIB
Busyro: Stop RUU KPK, RUU Tax Amnesty dan RUU CoC!
Jakarta - Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyatakan pelemahan KPK dan upaya pemberantasan korupsi pada umumnya tak bisa lagi dihadapi dengan cara lugu. Kini ada tiga RUU yang sedang digarap DPR yang perlu segera ditolak.

"Stop revisi UU KPK, stop pemaksaan menggolkan mengenai rancangan Undang-undang mengenai Tax Amnesty (pengampuan pajak), dan stop Rancangan Undang-undang Contempt of Court (penghinaan terhadap persidangan)," kata Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Dalam diskusi itu hadir juga antara lain pimpinan nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanuntak dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. Busyro melanjutkan, kini yang ada bukan hanya pelemahan terhadap KPK namun kekerasan terhadap KPK. Ini terejawantah dalam upaya revisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak bisa disikapi dengan gaya mubaligh yang lugu-lugu itu, pakai khusnudzon (bersangka baik bahwa revisi UU KPK untuk penguatan -red). Maka secara politik harus suudzon (bersangka buruk)," kata Busyro.

Revisi UU KPK akan mengharuskan penyadapan lewat izin Pengadilan Negeri. Tentu ini akan mempersulit. Kini gelagat-gelagat mendorong pengaturan penyadapan semacam itu terus didorong oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, RUU Contempt of Court juga mengancam media massa, lembaga swadaya masyarakat, hingga kaum akademisi. Padahal, media adalah pilar keempat demokrasi yang bisa mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.

"Maka kita perlu semakin suudzon secara politik. Bukan hanya KPK yang diancam, media juga sedang diancam dalam RUU CoC tadi," tandas Busyro
RUU CoC diusulkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dalam Pasal 24 RUU itu disebutkan:

Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.  (dnu/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads