Pejabat Kejagung Dipolisikan Jaksa Chuck, Jamwas: Tidak Masalah

Pejabat Kejagung Dipolisikan Jaksa Chuck, Jamwas: Tidak Masalah

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 14 Des 2015 15:38 WIB
Pejabat Kejagung Dipolisikan Jaksa Chuck, Jamwas: Tidak Masalah
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Inspektur V Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rosiana Napitupulu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan oleh bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno.

Tuduhan itu terkait pernyataan Rosi yang menyebut bahwa Chuck tidak menyetor uang Rp 1,9 triliun dalam kasus BLBI. Namun Jamwas Widyopramono mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Silakan saja. Tidak masalah," sebut Widyo saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo tak menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan yang dilakukan Chuck. Bekas Kajati Maluku itu menyebut pernyataan Rosi dalam sebuah konferensi pers yaitu bahwa Chuck seolah-olah menggelapkan Rp 1,9 triliun uang terpidana BLBI dan hanya menyetorkan Rp 20 miliar ke negara.

"Fakta yang terjadi tidak seperti itu. Dan perkara yang dipermasalahkan pihak pengawasan juga bukanlah perkara BLBI," kata Chuck sebelumnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mencopot Chuck dari posisi Kajati Maluku. Menurut Widyo, pencopotan itu lantaran Chuck tidak bekerja sesuai prosedur.

Di kesempatan yang sama, Rosi mengatakan sudah ada aturan yang mengatur tentang barang sitaan perkara yang harus dilelah terlebih dulu. Namun Chuck malah melakukan negosiasi terhadap pihak yang hendak membeli tanah perkara.

Ada tiga tanah perkara hasil sitaan negara yang penjualannya tidak melalui proses lelang, yakni Jatinegara, Puri Kembangan, dan kawasan Puncak Bogor.

"Di sana sudah ada secara rinci kerjanya, frameworknya sudah ada. Ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan frameworknya. Itu lah yang dinamakan pelanggaran disiplin. PNS tidak melaksanakan kerja secara taat dan patuh itu diatur PP 53 2015," kata Rosiana dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2015).

Sebelum menjadi Kajati Maluku, Chuck adalah jaksa tim satgasus untuk menyelesaikan barang bukti perampasan yang sudah diputus secara inkrah. Menurut Rosiana, seharusnya ia melakukannya secara jual lelang dan disetor ke kas negara.

"Ternyata ketika itu semua SOP ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena tanah perkara yakni, Jatinegara itu juga tidak dilaksanakan, begitu ditemukan barang sitaan seharusnya dia membentuk tim dan seharusnya dia melalakukan jual lelang dengan taksiran harga dari instansi terkait. Tapi ketika itu tidak dilakaanakan," ujar Rosiana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pernah mengatakan bahwa perkara Chuck tersebut tengah diselidiki. Namun belum diketahui pasti bagaimana perkembangan kasus tersebut.

"Masih penyelidikan. Nanti kita lihat ke depannya," kata Arminsyah saat dikonfirmasi terpisah.

(dhn/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini