Kemampuannya Diragukan Komisi III DPR, Capim Sujanarko Tegaskan Layak Dipilih

Kemampuannya Diragukan Komisi III DPR, Capim Sujanarko Tegaskan Layak Dipilih

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 14 Des 2015 14:18 WIB
Kemampuannya Diragukan Komisi III DPR, Capim Sujanarko Tegaskan Layak Dipilih
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Capim Sujanarko terus disindir-sindir para anggota Komisi III DPR karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK. Sujanarko pun dengan tegas menyebutkan bahwa dirinya sangat layak dipilih.

"Saudara calon, kalau melihat dari data saudara calon ini, sebenarnya saudara tidak memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan KPK dilihat dari syarat 15 tahun pengalaman di bidang hukum dan ekonomi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa di kompleks Senayan, Senin (14/12/2015).

Beberapa anggota komisi III yang lain juga menyebut bahwa pemahanan Sujanarko soal KUHAP sangat kurang. Namun, dengan tegas pria yang akrab dipanggil Koko itu membantah semua sindiran anggota Komisi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saya berkompeten menjadi Pimpinan KPK? Saya jelaskan, sebelum di KPK, saya 4 tahun menjadi ketum serikat pekerja di BUMN. Di KPK saya bergabung sejak tahun 2004 dan mendirikan tim pelacak aset, saya juga bertanggung jawab terkait mutual assistant dan ektradisi," tutur Koko berapi-api.

Selama bertugas di KPK, Koko banyak berkecimpung dalam menjalin hubungan internasional. Sehingga, ketika penyidik ingin memeriksa orang di luar negeri atau mencari buronan di luar negeri, Koko banyak berperan.

"Kalau harus memeriksa orang di luar negeri, itu saya yang support. Saya ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab membuat laporan nasional UNCAC, Beberapa kegiatan bilateral, itu saya ditujuk sebagai vocal point. Saya punya pengalaman penuh terkait kegiatan anti korupsi," jelasnya.

Koko yang kini menjabat sebagai Direktur pembinaan jaringan kerjasama antar komisi dan instansi KPK itu memiliki beberapa pandangan terkait proses penindakan dan pencegahan KPK. Koko menyebut harus ada sistem baru untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK itu yang saya tidak setuju menangani perkara seperti pemadam kebakaran, seharusnya KPK bisa memetakan, sindikasinya bagaimana? KPK secara jernih memahami bisnis proses, lalu memetakan person yang potensi korup itu siapa dan dilakukan profilling," urainya.

"SP3 juga  hanya bisa diberikan kepada orang-orang yang tidak bisa mampu menjalani proses hukum, contohnya Deputi Gubernur BI (Siti Fajriah)," imbuh Koko.

Di bidang pencegahan, Koko juga mempunyai beberapa pandangan. Di antaranya siapa yang seharusnya mendapatkan pendidikan pencegahan korupsi.

"Pencegahan, sebetulnya ada masalah serius, terkait informating person dan pengambil kebijakan. Banyak di kementerian itu kerjaannya redundant, kementerian belum mampu memetakan risiko KKN, kementerian belum tahu membangun value anti korupsi itu," tegasnya.

"Kenapa KPK tidak efektif bekerja? Di Hongkong,kapasitas lembaga pemberantasan korupsi itu 0,4 APBN. Kalau kapasitas KPK seperti sekarang, 200 tahun tidak akan selesai, KPK sekarang kapasitasnya hanya 0,03 APBN, ibaratnya kita butuhnya mobil 4.000 cc, tapi hanya disediakan 400 cc," tutur Koko. (kha/aan)


Berita Terkait