Pertanyaan ini diajukan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Jazuli Fawaid. Sujanarko diminta pendapatnya terkait polemik Freeport khususnya soal rekaman dan bagaimana saran agar kasus ini bisa diselesaikan.
"Anda lihat pola rekaman Freeport itu apa pola biasa? Apa yang bisa bapak sampaikan, bagaimana tanggapan bapak, atau apa saran bapak mengenai proses itu?" tutur Jazuli di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus 'Papa Minta Saham', itu dilakukan penyelidikan. Ini terkait ada pelanggaran etika atau tidak, begitu ya 'Yang Mulia' Suding," tutur Sujanarko melontar canda ke Anggota Komisi III sekaligus MKD, Sarifudin Suding.
Mendengar pernyataan itu, Suding dan anggota serta pimpinan komisi yang hadir tertawa.
Dia mengatakatan diusulkan pembentukan panel adhoc di MKD. Tim panel itu terdiri dari tokoh masyarakat yang digabung dengan anggota DPR.
"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)," kata Sujanarko saat fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015).
Kemudian, Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo penasaran dan coba bertanya apakah kasus ini masuk pelanggaran dengan unsur kejahatan.
Sujanarko menjawab hal tersebut mesti dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kita dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik. Sebab, kalau (MKD) hanya ditangani anggota DPR saya khawatir keputusannya, penerimaan publik tidak akan solid," jawab Sujanarko.
Setelah mendengar jawaban singkat Sujanarko, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan selaku pimpinan rapat meminta agar pertanyaan terkait MKD tak perlu diperpanjang.
"Sudah, sudah Pak. Ini Komisi III, Pak. Bukan MKD," tutur Trimedya yang diselingi tawa para anggota Komisi III. (hty/rvk)











































