"Dengan pertimbangan satu dan lain hal, sesuai kesepakatan, putusan dipercepat Senin 21 Desember 2015 pada pukul 14.00 WIB," ujar hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Dalam pledoinya, melalui kuasa hukumnya, Rio Capella meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Rio merasa tidak bersalah karena tidak menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































